Kalkulator BPJS

Mengacu pada Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Iuran dan Pelaporan Data Peserta.

Rasio Potongan BPJS:
- BPJS Kesehatan: 1% Pegawai, 4% Perusahaan (maks. potongan Rp120.000)
- JHT: 2% Pegawai, 3.7% Perusahaan
- JP: 1% Pegawai, 2% Perusahaan (maks. potongan dari Rp9.559.600)
- JKK & JKM: Ditanggung penuh oleh perusahaan

a tiny project by @idearik